Rabu, 30 Maret 2011

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkah dan karunianya, sehingga kami tim Penyusun RPJMDes ini dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Titian Resak Kecamatan Seberida tahun 2010-2015 sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang ada.


Melalui hasil kerja keras kami bersama-sama masyarakat untuk menyusun rencana perencanaan pembangunan yang ada diDesa Titian Resak yakni yang dimulai dengan sosialisasi tentang pentingnya pembangunan yaitu bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana Sosial Budaya, Koperasi/Usaha Masyarakat, Pemerintahan, pertanian dan pariwisata sehingga besar harapan kami dokumen ini dapat menjadi acuan yang di pakai oleh aparat pemerintah Desa lembaga setingkat Desa dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan baik proses perencanaan maupun hasil yang berupa dokumen perencanaan pembangunan dapat dipakai dan telah diperdeskan untuk menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Kami Tim Penyusun RPJMDes ini dalam penyusunan ini tetap mengacu peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Permendegri 66 tahun 2007 tentang perencanaan Desa serta Petunjuk Teknis Penyusun Perencanaan Desa dari Dirjen PMD KemenDagri Nomor 414.2/1408/PMD tahun 2010 serta ketentuan lain lainnya yang mendorong sistim perencanaan pembangunan secara partisipatif. Penyusun RPJMDes ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa.

Kami mengucapkan Terima Kasih, kepada perangkat Desa, lembaga setingkat Desa dan elemen masyarakat, serta Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Seberida yang telah banyak membimbing kami dalam penyelesaian Dokumen RPJMDes ini serta pihak lain yang membantu dan mendukung dalam penyelesaian dokumen ini. Dan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pembuatan Dokumen RPJMDes ini masih banyak sekali kelemahan dan kekurangan, untuk itu saran dan masukan yang membangun akan dapat memperbaiki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), semoga dokumen ini dapat dipergunakan secara baik untuk kemajuan Desa menuju Desa mandiri.terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar